Kamis, 16 Januari 2014

RESEP MEMBUAT CILOK
Si kecil suka cilok? Jajanan ini biasa ditemukan di sekolahnya. Lebih sehat membuatnya sendiri. Yuk, buat dengan resep ala kami.
Bahan:
200 gr tepung kanji
4 sendok makan munjung tepung terigu
1 batang seledri, rajang halus
250 ml air panas
Bumbu halus:
1/2 sendok makan merica bulat
1 sendok makan peres garam
2 butir bawang putih
Bumbu pelengkap:
Sambal kacang siap pakai
Saus sambal
Kecap manis
Cara membuat adonan:
1. Campur tepung kanji, tepung terigu, dan irisan seledri. Aduk hingga tercampur rata.
2. Campur bumbu halus dengan air panas.
3. Campur antara bahan tepung dan air berbumbu, uleni sampai bisa dibentuk.
4. Didihkan air, bentuk adonan seperti kelereng, masukkan ke dalam air mendidih sampai terapung, angkat.
5. Sajikan dengan sambal kacang, beri saus sambal dan kecap manis.
Hasil: 5 porsi

Rabu, 28 Maret 2012

Bikin Kinclong dengan Batu Ijo

Bikin Kinclong Mesin Bermodal Celana Jeans Dan Batu Ijo

Suka dengan tampilan mesin yang kinclong?

Ada dua cara bisa dilakukan untuk membuat kinclong komponen motor dari aluminium. Yaitu, sistem krom dan poles. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Bahkan pada komponen tertentu ada yang tidak boleh dipoles atau dikrom.

Untuk aluminium yang dikrom, kualitas kilap tentu saja lebih baik ketimbang poles. Apalagi pada saat prosesi ada langkah kerok cat, nikel dan terakhir dikrom. Tiap lekuk yang sulit pun bisa terlihat kinclong dibanding poles yang terbatasi oleh posisi alat kerja. Gerinda tidak bisa menjangkau bagian yang nyempil/sempit.

Wajar kalau krom dihargai lebih mahal dua kali lipat dari poles
Namun kekurangan yang dimiliki aluminium babet jika dikrom daya tahannya tidak lama. Apalagi komponen di mesin paling sering kena panas. Seperti di kepala dan blok silinder. Krom lebih cepat terkelupas.

Meski minim perawatan, krom di blok mesin paling lama tahan 1 tahun lebih. Itu pun mesti jangan sering dicuci pakai air bertekanan tinggi. Sebab dalam jangka waktu tertentu, umumnya aluminium babet dibalik lapisan krom bakal menghadirkan serbuk putih mirip karat.

Begitu juga sistem poles, tetap ada pantangan meski ongkosnya relatif murah. Lantaran menggunakan sistem kikis, pada komponen tertentu nggak boleh dilakukan. Seperti di blok atau karter yang ada nomor mesin. Atau simbol pada sakelar lampu motor zaman dulu.

Namun sistem poles juga punya kelebihan. Tidak ada pelapis yang menghalangi macam nikel atau krom. Sehingga pada blok mesin sangat menguntungkan. Bukan hanya tampil kinclong, tapi panas mesin mudah dibuang.

sistem poles tetap perlu perawatan lebih. Meski aluminium kinclong tidak karatan, tetap masih bisa bereaksi dengan udara. Sehingga mudah kusam dan kotor. Untuk itu perlu dipoles lagi menggunakan batu ijo. Tapi lama Kelamaan, komponen yang kena poles tadi bakal jadi tipis.

Cara terakhir itulah yang banyak diminati para penggila modifikasi. selain murah meriah, gak sampai sehari mesin sudah terlihat kinclong. Dari pada harus mengkrom dengan harga yang lumayan mahal!

Mau tahu caranya? Mudah saja, siapkan dulu batu hijau, kuas, bensin ataupun minyak tanah secukupnya, soda api /cat remover dan beberapa potongan kain celana jeans.

Kenapa bahan jeans?

karena tekstur bahan jeans agak kasar di banding kertas koran dan pastinya lebih bersih. Kalau pakai koran akan terlihat sedikit hitam, sebab tinta dari koran itu menempel di blok mesin

Sebelum memulai, untuk menghilangkan warna cat dasarnya, disarankannya jangan menggunakan ampelas ukuran berapapun. Karena kalau pakai ampelas, blok mesin akan tampak garis-garis tipis.
Pertama, oleskan soda api atau cat remover dengan kuas pada seluruh blok mesin sampai warnanya dasar blok mesin ngelotok. Lalu, basuh dengan air sabun tanpa deterjen hingga bersih, lalu keringkan dengan cara di jemur.

Kalau sudah kering, baru deh poles.

Caranya: ambil potongan kain jeans, kemudian celupkan ke wadah bensin ataupun minyak tanah lalu oleskan pada batu hijau yang berbentuk batangan sedikit demi sedikit.

Setelah jeans tersebut sudah basah dengan bensin dan dikasih batu hijau, poles ke bagian mesin yang diinginkan hingga benar-benar mengkilap dengan sedikit menekan

Tapi jangan berpindah-pindah dulu! Sebaiknya satu bagian mesin yang dipoles, setelah mengilap baru pindah ke bagian lain. “Keawetannya tergantung kita, kalau krom ‘abal-abal’ sudah agak pudar atau gak mengilap tinggal poles lagi tanpa harus ditekan seperti pertama kali pemolesan,”

Senin, 26 Maret 2012

Daftar Pasal dan Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Lalu lintas

Diposting oleh : ikatanmotorhondacirebon

Jakarta - “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ”

1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Info : http://lantas.polri.go.id [Published: January 08, 2012 01:40]

Senin, 31 Oktober 2011

Cara download dokumen dari SCRIBD






Bagi yang punya dana lebih di paypal sih, gak ada salahnya berlangganan apalagi kalo sering menggunakan file2 yang ada di Scribd, tapi untuk yang lagi bokek, tentunya akan jadi problema tersendiri pastinya susah kalo filenya tidak bisa di download atau di print, apalagi bagi mahasiswa yang lagi kerja tugas dan kebetulan bahan tugasnya ada di share di Scribd. Nah, jangan kecewa, ada jalan untuk mengakalinya.

Pertama2 kamu harus download program untuk membuat PDF, ada beberapa pilihan antara lain adobe acrobat professional 7 ,PDF Creator (open source) atau PrimoPdf (butuh net framework 2.0 untuk instalasi).
Saya sarankan sih download yang adobe acrobat professional 7 , karena lebih mudah dalam penginstalannya dan bisa buat print PDF.

Setelah terinstal di komputer kamu, Nah coba cari dokumen yang ingin kamu download dari SCRIBD. Nah dokumennya tampil, klik kanan di luar bingkai dokumennya, jangan di dalam dokumen. Lalu pilih view source (lihat sumber halaman).

Kemudian cari dan klik pada link “http://www.scribd.com/services/oembed …” berakhiran “… format = json”. atau copy paste tulisan yang diblok kotak alamat web browser Anda dan pada tulisan/angka 34170452 diganti dengan document yang ingin diprint:






http://www.scribd.com/services/oembed?url=http%3A%2F%2Fwww.scribd.com%2Fdoc%2F34170452%2FW3-Total-Cache-Installation-and-Configuration-Guide&format=json
menjadi
http://www.scribd.com/services/oembed?url=http%3A%2F%2Fwww.scribd.com%2Fdoc%2F11720616%2FW3-Total-Cache-Installation-and-Configuration-Guide&format=json

Pada tampilan halaman baru, cari baris (sekitar setengah jalan ke bawah) mulai dari “=…” http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id semua nya dalam tanda kutip jadi sorot dan ctrl c. Pada contoh yang saya buka alamatnya seperti ini http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=34170452&access_key=key-2colivmxbmudnqsxhdg0&page=1&viewMode=list

Kemudian paste pada kotak alamat web browser Anda dan akan muncul tampilan Scribd layar biru abu-abu yang akan menampilkan dokumen dengan tombol print di bagian atas. Klik tombol print nya lalu ubah pilihan nama printernya, pilih adobe print. Setelah terpilih dokumen kemudian di print dan akan tersave dalam format pdf di komputer kamu.

Agak berbelit belit sih caranya tapi lumayan berguna dan yang penting gratis. dan terakhir saya coba untuk download file dari Scribd dan berhasil. Silahkan coba sendiri yah moga2 bisa dan bermanfaat buat kalian.

Minggu, 16 Oktober 2011

Ucapan

Lebaran kurang lebih 3hr lg.
Q ingn jd org prtma yg mnta maaf,
utk org yg MENYAYANGIku;
trmksih tlah mmbuatQ mjdi org yg bgt sempurna.
utk org yg MENYAKITIku:
trmksih tlah mngjarkan arti ksbaran & smga tdk akn prnh mrskan skit yg Q rsakan..
utk org yg prnh Q SAKITI:
maafknlah khilafku..Q hnyalah mnusia yg jauh dr ksmpurnaan..
utk org yg SAHABATku:
mgkin qt mmiliki bnyk prbdaan,nmun tdk dpt dpungkiri lg lok Q sngat mmbtuhkanmu..
utk org yg MENCINTAIku:
trimksih tlah mmberi wrna2 cinta dlm khdupanQ..
Thank aLL
Mohon maaf lahir dan batin..:)
Marhaban Ya Ramadhan

by nenhy


"utk smua yg m'ngenali Qu"

knali aQ dgn ap adanya,sygilh aQ bkn krn ad apax..

jgnlh m'minta apa yg tdk bsa aQ lakukn,,

aQ hnya seorg yg tdk smpurna,hnya SATU yg aQ mnta:

"jgn prnh mnyesal mngenali aQ.jka suatu hri nnti,
,kalian mnemukn s'sorg yg lebih baik dr aQ ,
sisakn SATU ruang kcil d'hti kalian utk mnyimpan SATU knangan brsma Qu"..

by nenhy

Sabtu, 14 Mei 2011

Sites Download Driver Laptop

Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang berbagai web yang menyediakan driver-driver untuk berbagai macam laptop.

Terkadang karena berbagai hal kita harus mencari driver tersendiri, entah karena tidak disertakan CD/DVD, downgrade ke windows XP atau ketika hanya disertakan driver windows Vista dan lainnya.
Berikut daftar link download driver berbagai laptop/notebook populer, terutama di Indonesia.

Sebelum mencari driver notebook/laptop hal penting yang perlu diketahui adalah merk dan tipe produk tersebut. Merk biasanya tertulis di dekat layar LCD, di cover depan atau di sekitar keyboard termasuk juga tipe. Sering juga tipe tertera di bagian bawah notebook baik yang dituliskan dalam sticker atau langsung tertulis di laptopnya.

Dengan mengetahui merk dan tipe notebook/laptop, maka coba mencari driver dari venfor resmi sebagai berikut :

* Acer ( TravelMate, Extensa, Ferrari, Aspire)
Klik Disini

* ASUS, Asus eee
Klik Disini

* Compaq ( Evo, Armada, Concerto, Mini, LTE, Presario, dll)
Klik Disini

* HP ( Pavilion, Omnibook, HP Compaq, dll)
Klik Disini

* Lenovo (ThinkPad, IdeaPad, 3000 series)
Klik Disini

* Toshiba ( Dynabook, Portege, Tecra, Satellite, Qosmio, Libretto )
Klik Disini

* Dell ( Inspiron, Latitude, Precision, Studio, Vostro, XPS,Studio XPS)
Klik Disini

* Sony ( VAIO: FJ Series, UX, TZ, NR, SZ, CR, FZ, dan AR series)
Klik Disini

* Axioo ( Zetta, PICO, ORIS, Neon, HDD)
Klik Disini ,untuk manual book Klik Disini ,atau untuk BIOS Klik Disini

* Forsa (Carnaval, Debut, TravelPac )
Klik Disini

* BenQ (Joybook )
Klik Disini

* MSI (Micro-Star International)
Klik Disini

* Advan
Klik Disini

* BYON
Klik Disini

* Zyrex
Klik Disini ,atau Klik Disini

* NEC (Versa, LitePad, Classic, LX, SX dll)
Klik Disini (pilih Notebook yang sesuai terlebih dulu)

* A*note
Klik Disini

* ION
Klik Disini

Jika dari link download resmi diatas tidak ditemukan driver laptop yang diinginkan, mungkin masih bisa dicari dari blog, website lain melalui google.
Jangan Lupa Komentar ya…..

Selasa, 01 Maret 2011

Acer Travelmate 2440 Drivers for Win XP


Audio Realtek Audio Driver 5.10.0.5242 23.0MB
klik disini

Bluetooth WIDCOMM Bluetooth Driver 5.0.1.1500 71.4MB
klik disini

Camera Bison Camera Driver 5.0.0.9 3.6MB
klik disini

CardReader Ricoh Card Reader Driver 5.0.1.1500 1.8MB
klik disini

Lan Realtek LAN Driver 5.639.0118.2006 5.4MB
klik disini

Modem Agere Modem Driver 2.1.63 700.2KB
klik disini

TouchPad Synaptics Touchpad Driver 8.2.9 5.3MB
klik disini

VGA ATI VGA Driver 8.24.0.0 74.2MB
klik disini

Wireless LAN Atheros Wireless LAN Driver 10.50.0.125 5.3MB
klik disini

Wireless LAN Broadcom Wireless LAN Driver 3.100.46.0 7.1MB
klik disini